"Pada saat acara makan malam tersebut, Terdakwa mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Teddy Minahsa di persidangan pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Disidang di Bukittinggi, Ini Tanggapan JPU
Sebagai informasi, dalam kasus ini AKBP Dody didakwa karena hendak menjual 5 kilogram sabu kepada Linda Pujiastuti.
5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda iu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).
Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.
Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.
Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.
Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.
AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.