Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran TNI dan Polri menggelar rapat pimpinan alias rapim 2023 di Hotel Sultan, Jakarta pada Rabu (8/2/2023).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam rapim tersebut ada sejumlah agenda yang akan dibahas yang satu di antaranya adalah soal pengamanan Pemilu 2024.
"Materi tentang pengamanan Pemilu, mengamankan agenda-agenda strategis nasional mulai dari investasi, pertumbuhan ekonomi, event-event nasional dan internasional serta menjaga stabilitas keamanan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Nantinya rapim tersebut, kata Dedi, rencananya akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo.
Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para pejabat utama Mabes Polri serta seluruh Kapolda juga dipastikan hadir dalam Rapim TNI dan Polri 2023 ini.
"Kapolri, PJU (pejabat utama) Mabes, semua Pati (perwira tinggi) di Mabes dan Pati di luar struktur, Kapolda dan Karo Ops," tukasnya.
Baca juga: TNI Sebut Pesawat Susi Air Dibakar, Danrem: Kelompok Separatis Teroris Pimpinan Egianus Kogoya
Untuk informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan jadwal lengkap dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diterbitkannya peraturan tentang Jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunda pelaksanaannya.
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
5. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.