Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos disebut mengubah identitasnya di negara lain.
Namun, KPK tidak bisa menjelaskan secara rinci negara mana yang mengeluarkan paspor kepada Paulus Tannos.
Daftar pencarian orang (DPO) di kasus korupsi e-KTP itu sebelumnya sempat teridentifikasi berada di Thailand.
"Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
KPK memastikan tetap melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang saat ini menyandang status DPO.
Setidaknya saat ini, terdapat empat DPO yang masih dalam pengejaran.
"Upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika, dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya," ujar Ali.
Baca juga: DPO KPK Paulus Tannos Lolos Red Notice, Teridentifikasi Sempat Ganti Nama
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengakui terdapat buronan KPK yang mengubah identitasnya di luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan Firli di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Firli mengungkapkan, selama KPK berdiri terdapat 21 orang yang masuk ke dalam DPO. Kekinian, tersisa empat DPO yang masih dalam pengejaran.
"Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang sehingga sekarang masih ada empat orang lagi. Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sudah menjalani proses hukum," ucap Firli.
"Sedangkan empat orang lagi antara lain HM, RHP, PT, dan KK, ini sedang kita lakukan pengejaran dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," sambungnya.
Firli lantas mencontohkan upaya pengejaran salah satu buron bernama Paulus Tannos.
Dalam proses pengejaran, Tannos diduga berganti identitas untuk terbebas dari pengejaran aparat penegak hukum.
"Jadi kalau awal namanya PT, di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Ini tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," kata Firli.