Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Muda, Zico Leonard Djagardo, yang menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan kecurigaannya.
Ia merasa proses perubahan substansi tersebut dilakukan dalam kurun waktu di bawah satu jam.
“Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata ‘demikian’ itu selesai di 16.03. Sementara saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52, jadi 49 menit itu sudah terjadi,” kata Zico saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Tanggapan Anwar Usman Terkait Advokat yang Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi
Perubahan substansi ini dirasa Zico tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Ditambah lagi, terduga pelaku ini ia perkirakan punya akses kekusaan dalam internal MK.
Selain itu, perubahan putusan dalam jangka waktu di bawah satu jam ini juga menjadi alasan kuat kenapa Zico mencurigai pihak yang terlibat melakukan perubahan lebih dari satu orang.
Kecurigaan ini juga telah Zico sampaikan kepada anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat memanggil Zico untuk dimintai keterangan terkait temuannya.
“Yang sampaikan ke MKMK pelakunya bukan satu orang karena tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu kurang dari 49 menit di bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat,” jelasnya.
Tah hanya jumlah, Zico sudah punya dua nama Hakim MK yang ia rasa bertangung jawab atas perubahan substansi tersebut.
Namun hingga saat ini Zico masih enggan membeberkan nama tersebut kepada awak media.
“Karena kan ada dua file yang diubah. Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai dua nama hakim, enggak boleh saya sebut,” tutur Zico
Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan," tambahnya.