News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eks Hakim Agung: Eliezer Bukan Pelaku Utama, Hanya Jalankan Perintah Jabatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menilai Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menilai Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya Eliezer bertindak berdasarkan perintah atasan dan jabatan.

"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.

Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: 122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.

"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.

Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.

"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini