TRIBUNNEWS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023), untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Johnny G Plate mangkir dari panggilan Kejagung karena sedang menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Medan, Sumatra Utara, dalam rangka Hari Pers Nasional.
"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis.
Lebih lanjut, Ketut bicara soal kemungkinan Johnny menjadi tersangka.
Menurutnya, peluang Johnny menjadi tersangka terbuka sepanjang ada alat bukti yang cukup.
Ia pun menegaskan tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menjerat Johnny G Plate.
Baca juga: Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi, Sedang Dampingi Presiden Jokowi
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," tegasnya.
Pasalnya, tambah Ketut, Kejagung berwenang membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana sebuah perkara lewat penyidikan.
Status seseorang menjadi tersangka, bisa ditetapkan lewat proses penyidikan.
"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," ujar Ketut.
Karena itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Tak terkecuali Menkominfo Johnny G Plate.
"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," tandasnya.
Johnny G Plate akan Penuhi Panggilan Pekan Depan
Karena mangkir pada Kamis hari ini, Johnny G Plate dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (14/2/2023) mendatang.