News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Reza Indragiri: Untuk Bisa Tetap Berkarier di Polri, Hukuman Eliezer Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). | Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya jelang sidang vonis pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) mendatang. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya jelang sidang vonis pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) mendatang.

Diketahui sebelumnya jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan menurut Kejagung tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status Justice Collaborator Eliezer.

Menanggapi hal tersebut, Reza pun menganalogikan status Justice Collaborator yang dimiliki Eliezer ini sebagai whistleblower.

Atau orang yang tahu persis akan segala aib, kesalahan, serta penyimpangan dalam suatu organisasi dan kemudian muncul dan bersuara ke publik.

Pengungkapkan fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Eliezer ini memang terkesan seberti misi bunuh diri yang akan mengancam kariernya di Polri.

Namun menurut Reza, Eliezer sudah menunjukkan bahwa bagi dia yang terpenting adalah kesetiaannya pada sumpah jabatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia

Bukan kesetiaan kepada kesetiakawanan yang menyimpang, yakni kepada Ferdy Sambo yang membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya menganalogikan status Justice Collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik."

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut Reza menuturkan, kesetiaan Eliezer kepada sumpah jabatannya inilah yang nantinya bisa menjadi harapan agar majelis hakim memberi hukuman yang minimum.

Untuk Reza sendiri, ia berharap agar Eliezer diberi hukuman maksimal dua tahun penjara saja.

Baca juga: Richard Eliezer Minta Sang Tunangan Sabar Menunggu: Kalaupun Lama, Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu

Hal itu dikarenakan sebelumnya Kapolri telah mengatakan bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan hukumannya di atas dua tahun, maka ia akan dipecat dengan tidak hormat.

Hukuman dua tahun penjara ini pun diharapkan bisa diberikan majelis hakim kepada Eliezer agar nantinya Eliezer masih bisa berkarier di Polri.

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini