TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, segera menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan-tuntutan itu disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Para terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.
Baca juga: Tak Lelah Beri Dukungan, Pendukung Berharap Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lengkap pembelaan dari Ferdy Sambo cs:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).