Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti menurunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.
Menurut Kurnia, penurunan IPK tersebut bukanlah hal yang mengejutkan. "Apa yang disampaikan transparansi internasional indeks korupsi kita anjlok dari skor 38 ke 34 sama sekali bukan kabar yang mengejutkan," ujarnya.
"Kabar itu sebenarnya sudah diprediksi sejak awal ketika arah pemberantasan korupsi kita semakin melenceng," kata Kurnia dalam paparannya di acara diskusi Total Politik: Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, hal itu bisa dilihat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hari Korupsi Dunia tahun 2022 dan kemudian disusul dengan IPK yang anjlok.
"Kalau kita kutip apa yang disampaikan Pak Jokowi saat Hari Korupsi Dunia tahun 2022. Pak Jokowi mengatakan pemerintah tidak pernah lelah mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
"Satu setengah bulan Pak Jokowi mengumumkan itu. Pemberantasan korupsi kita anjlok. Itu terlihat Pak Jokowi tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal kondisi sesungguhnya pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.
Kurnia melanjutkan setelah ramai penurunan dari 38 ke 34. Sepertinya ada nuansa kepanikan di Istana Negara ketika isu indeks persepsi korupsi itu mencuat.
"Saat kita melihat video terbaru Pak Jokowi ada Jaksa Agung, Kapolri, Menkopolhukam. Sebelum itu bahkan wakil pemerintah sendiri yang saat itu Menkopolhukam mengatakan ini adalah IPK terburuk selama era reformasi," jelasnya.
Baca juga: Skor IPK Merosot, ICW Soroti Dua Menteri Jokowi: Kelihatan Pemerintah Belum Satu Frekuensi
Kurnia kemudian menyebutkan bahwa Presiden Jokowi selama memimpin tidak mendukung kebijakan pembatasan korupsi.
"Itu menandakan apa? Delapan tahun Pak Jokowi memimpin Republik Indonesia, sama sekali tidak ada kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Baca juga: Anjloknya IPK Indonesia 2022 Dinilai ICW Sebagai Gagal Total Pemberantasan Korupsi Era Jokowi
Kemudian Kurnia juga menyebut mengapa Presiden Jokowi mendorong dua Undang-Undang mendukung pemberantasan korupsi di akhir masa jabatannya.
"Pak Jokowi mengatakan mendorong dua Undang-Undang yang sebenarnya paket penting untuk pemberantasan korupsi. Ada perampasan aset ada pembatasan transaksi uang tunai," kata Kurnia.
Baca juga: ICW Tolak Wacana Jabatan Kades 9 Tahun: Niat Buruk Politisasi Desa Dan Suburkan Oligarki Desa
"Maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah kenapa baru delapan tahun memimpin republik ini baru membicarakan Undangan-Undang itu. Sementara draft ini sudah ada 2012," tutupnya.