Lalu, muridnya yang menjadi korban tersebut disuruh untuk duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA (Muhammad Alamsyah) juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Alamsyah dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.
Alamsyah Dipecat
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa Alamsyah sudah dinonaktifkan.
"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," ucapnya, Jumat (10/2/2023).
Disdik DKI, kata Anak buah pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kalau sudah masuk kepolisian kami tidak akan mengintervensi. Nanti kami akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian," ujarnya.
Bahkan, ia pun mewanti-wanti seluruh guru dan tenaga pendidik di DKI Jakarta agar tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pelecehan seksual kepada muridnya.
Sanksi tegas pun nantinya akan diberikan kepada siapapun guru atau tenaga pendidik yang melakukan hal tersebut.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Pasutri di Sumsel Namakan Bayi Mereka Perdi Sambo | Guru Agama Nodai 45 Siswinya
"Kami sudah mengeluarkan (imbauan) agar tidak ada proses-proses kekerasan di sekolah, tidak ada bentuk-bentuk pelecehan," tuturnya.
"Apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses edukasi, kami sudah larang," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Bima Putra)