Laporan Wartawan Tribunnews.com Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan jika Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo maka ada kemungkinan putusan atau vonis yang dijatuhkan 'dalam bentuk angka' yakni 20 tahun pidana penjara.
Saat ini Ferdy Sambo memang tengah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tentang hal yang meringankan. Nah ini saya khawatir kalau sampai hal yang meringankan ini masuk dalam pertimbangan Hakim maka putusan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang seumur hidup, bisa nanti turun menjadi 20 tahun," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Tak Terbukti, Majelis Hakim Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
JPU, kata dia, juga tidak pernah mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sehingga tuntutannya pun bisa dianggap cukup maksimal yakni pidana penjara seumur hidup.
"Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mempertimbangkan hal yang meringankan ini, tetapi tuntutannya seumur hidup," jelas Jamin.
Jika sebelumnya JPU mempertimbangkan hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, maka bisa saja vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih rendah dari seumur hidup.
"Kalau dipertimbangkan seandainya, bisa jadi hukumannya lebih rendah daripada seumur hidup, kemungkinannya terjadi seperti itu," papar Jamin.
Namun jika hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan namun justru mempertimbangkan hal yang memberatkan maka vonis yang dijatuhkan bisa saja melebihi tuntutan JPU, yakni pidana mati.
"Tapi kalau Hakim menilai 'tidak, perbuatan daripada Ferdy Sambo ini telah menutupi semua prestasi-prestasinya, bahkan ini memalukan bagi kepolisian', sehingga ini bisa lebih tinggi lagi, bisa jadi hukuman mati terjadi, itu yang akan kita saksikan hari ini," tegas Jamin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).