TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Ketika mendengarkan putusan, Putri tampak berdiri dan mendengarkan seksama putusan.
Ia menghela napas dan melihat ke arah hakim.
Selesai pembacaan putusan, Putri kembali duduk.
Selanjutnya, meninggalkan ruang persidangan.
Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Kuat Maruf Agar Yakinkan Sambo Soal Pemerkosaan
Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim.
Dalam kasus Brigadir J, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo.