News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian, juga didakwa dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini