TRIBUNNEWS.COM - Masih ada waktu bagi terdakwa, Ferdy Sambo, untuk melakukan permohonan banding setelah dijatuhi vonis mati.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim sidang, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Mendengar vonis mati tersebut, Ferdy Sambo langsung menundukkan kepalanya.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya banding dengan waktu tujuh hari.
Permohonan banding setelah sidang vonis
Peraturan mengenai upaya banding tersebut tercantum dalam Pasal 67, Pasal 233-Pasal 234 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidaha (KUHAP).
Pada Pasal 67 berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,"
"Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Diketahui, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, pengajuan upaya banding tersebut memiliki kurun waktu tujuh hari setelah putusan sidang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 233 Ayat 2 KUHAP, "Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,"
Sebagi informasi, jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, ketika Ferdy Sambo masih dapat mencabut permohonan banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Bunyi Pasal 235 Ayat 1 dan 2:
(1)Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.
(2) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Baca juga: Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
7 hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo
Ada juga tujuh hal yang memberatkan vonis mati terdakwa, Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa, dalam sidang vonis di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023), melansir Tribunnews.com.
Inilah tujuh hal yang memberatkan dalam kasus ini hingga diputuskannya vonis mati.
1. Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, Hakim Wahyu juga menegaskan tidak adanya hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Fitri Wulandari)