Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk mengamankan lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyebutkan cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf terkait pelecehan seksual di Magelang yang menjadi pemicu Ferdy Sambo ingin membunuh Brigadir J.
"Apa yang disampaikan saksi Kuat Maruf telah meyakinkan Ferdy Sambo akan cerita perbuatan korban Yosua yang berlaku kurang ajar terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan melalui telepon dari Magelang. Sehingga memunculkan niat Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Duren Tiga," ujar Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Alimin menuturkan bahwa rencana pembunuhan itu pun dimulai dari instruksi Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf yang diminta mengamankan lokasi eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Ibunda Brigadir J, Pacar, IPW, Hingga Menkopolhukam Mahfud MD
"Niat itu diberitahukan saksi Kuat Maruf serta memerintahkan saksi Kuat Maruf mempersiapkan dan mengamankan tempat di rumah Duren Tiga yang akan digunakan menghilangkan nyawa korban Yosua," jelas Alimin.
Alimin menjelaskan hal tersebut diperkuat dengan fakta dengan pesan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.
"Terbukti, saksi kuat maruf telah diberitahu saksi Diryanto bahwa rumah Duren Tiga 'Om rumah sudah bersih dan tidak dikunci' dan dijawab 'makasih dir' yang menunjukkan ada perintah saksi Kuat Maruf kepada saksi Diryanto serta setelah rombongan terdakwa berangkat dan tiba di Duren Tiga," jelasnya.
Baca juga: IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati, Apa Alasannya?
Saat di Duren Tiga, menurut Alimin, terdakwa Kuat Maruf pun menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai 2. Hal itu bertujuan sebagai tindak lanjut mengamankan situasi.
"Saksi Kuat Maruf menutup pintu utama kemudian naik ke atas lantai 2 dan menutup pintu balkon yang tentunya dimaksudkan untuk mengamankan situasi dan mengurangi kecurigaan apa yang terjadi terhadap korban Yosua," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.