News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Gunakan Glock Austria sambil Pakai Sarung Tangan Hitam

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim meyakini Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan pistol Glock 17 buatan Austria serta memakai sarung tangan.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dengan menggunakan pistol Glock pada 8 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Wahyu mengungkapkan, secara spesifik jenis pistol yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J adalah Glock 17 Austria dengan kaliber peluru 9x19.

Tak hanya itu, berdasarkan penyitaan barang bukti, Ferdy Sambo juga memiliki satu buah pistol Glock warna hitam dengan nomor seri numb 135.

Baca juga: Ferdy Sambo Bersikukuh Perintahnya Bukan Tembak Tapi Hajar Chad, Hakim: Bantahan Kosong Belaka

Selain itu, Wahyu juga meyakini bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.

“Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutarabat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam.”

“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) memiliki sepucuk senjata apil Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk Luger 9 mm,” terang Wahyu, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Kemudian, hakim juga menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo juga membawa senjata api di pinggang kanannya ketika berada di lokasi kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu rumah dinas Duren Tiga.

Kesimpulan ini berdasarkan barang bukti dan keterangan dari ahli balistik, Arif Sumirat; keterangan saksi Rifaizal Samual; serta keterangan dari terdakwa lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Tiga dalam magazine Glock 17 saksi Richard yang digunakan menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui enam butir peluru merek pin 9 CA, lima butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk Luger Z7 9mm,” ujar Wahyu.

“Dan peluru merk Luger 9 milimeter identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” imbuhnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

JPU mengungkapkan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini