News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim: Sambo Punya Pengalaman Penyidik 20 Tahun Tapi Enggan Bawa Putri Candrawathi Visum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Terhadap dalil kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, hakim menilai ada ketidaksesuaian pengalaman Sambo dengan sikap yang dilakukan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terhadap dalil kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, hakim menilai ada ketidaksesuaian pengalaman Sambo dengan sikap yang dilakukan.

Pasalnya saat sang istri mengaku alami kekerasan seksual, Sambo tidak membawanya ke dokter atau rumah sakit untuk melakukan visum et repertum.

Baca juga: Pertimbangkan Hasil Tes Poligraf Soal Kekerasan Seksual, Hakim: Putri Candrawathi Terindikasi Bohong

"Mendengar peristiwa kekerasan yang terjadi pada istrinya, terdakwa tidak melakukan visum et repertum terhadap istrinya dengan membawa istrinya ke dokter atau rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum.

Padahal kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo memiliki pengalaman sebagai penyidik Polri lebih dari 20 tahun. Namun terdakwa dalam keterangannya di persidangan mengaku itu adalah kesalahannya.

"Terdakwa hanya mengatakan itu kesalahan terdakwa. Padahal diketahui terdakwa memiliki pengalaman yang tinggi selaku penyidik lebih dari 20 tahun," ungkapnya.

Atas hal itu, maka tidak adanya visum atau rekam medis terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun kata hakim, alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut yakni alat bukti dalam KUHAP, alat bukti elektronik atau dokumen elektronik, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Cermati Vonis Ferdy Sambo, Pakar Khawatir Hal yang Meringankan Masuk Pertimbangan Hakim

"Sehingga tidak adanya bukti rekam medis yang didapatkan jika dalil kekerasan seksual yang dialami oleh Putri," katanya.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini