News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Yoshua karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Ini Kata Arman Hanis

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. | Arman Hanis menanggapi soal hakim yang menyebut motif Ferdy Sambo membunuh Yoshua adalah karena Putri Candrawathi sakit hati, bukan karena pelecehan.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yoshua.

Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin (13/2/2023), Majelis Hakim menyebut motif dari pembunuhan berencana Brigadir J ini bukanlah karena ada pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.

Namun dikarenakan Putri Candrawathi merasa sakit hati akan perbuatan Brigadir J kepadanya.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengatakan pihaknya mempertanyakan munculnya motif baru dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Arman menyebut, munculnya motif baru yakni, sakit hati ini menjadikan motif pembunuhan berencana Brigadir J menjadi berbeda-beda lagi.

"Ini ada lagi tadi, yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata Arman dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia

Meski demikian, Arman menuturkan, apapun pertimbangan dari Majelis Hakim, pihaknya akan tetap menghormatinya.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk setelah majelis hakim memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

"Artinya apapun pertimbangan majelis hakim, intinya dalam tingkat pertama ini kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," terang Arman.

Lebih lanjut, Arman menyebut ia dan tim penasehat hukum bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kliennya.

Baca juga: Pihak Brigadir J Bakal Siapkan Ini Jika Kubu Ferdy Sambo Banding ke Pengadilan Tinggi

Agar nantinya ia bersama tim bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J padda hari ini.

"Nanti kami dan tim penasehat hukum dan klien kami, Pak Sambo maupun Ibu Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding Sikapi Vonis Hukuman Mati

Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini