Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya divonis hukuman pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terimakasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman yaitu pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Dan kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," kata Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Rosti menyebut dengan putusan dalam sidang yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, ke depan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang merenggut nyawa anaknya.
"Supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada suaminya melakukan kejahatan agar membuat kepada anak anak, jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," ungkapnya.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Baca juga: Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.