TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim mengungkapkan motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi merasa sakit hati, bukan karena adanya pelecehan atau pemerkosaan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapannya terkait motif baru yang diungkap majelis hakim tersebut.
Martin menyebut, ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hanya menilai secara subjektif soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.
Karena menurut Martin kasus pemerkosaan masuk dalam delik materil, sehingga harus bisa dibuktikan secara forensik.
"Berdasarkan pemeriksaan psikolog klinis itu pertimbangan pemeriksaan dari keluarga korban tidak dilampirkan. Jadi ahli ini hanya menilai secara subjektif."
"Nah inilah salah satu bahan dasar yang dibangga-banggakan oleh orang-orang ini. Ini yang menurut saya keliru."
Baca juga: Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati
"Karena gini, pemeriksaan itu delik materil, harus bisa dibuktikan secara forensik bahwa ada kerusakan dalam alat kelamin, karena mereka mengatakannya diperkosa," kata Martin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut Martin menyebut, jika memang terjadi pemerkosaan pasti akan ada jejak DNA dari Brigadir J di TKP, tapi hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Karena kalau memang ada pemerkosaan itu pasti ada jejak DNA, tapi itu tidak dibuktikan. Oleh karena itu saya pikir dengan pertimbangan majelis hakim hari ini, sudah bisa memberikan kepastian hukum."
"Agar tidak ada lagi orang-orang yang merasa memiliki kekebalan hukum, berlagak sok di pengadilan, memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas," terang Martin.
Baca juga: Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan Seksual
Terakhir, Martin pun menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus meminta maaf karena selama ini kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan.
"Sekali lagi kami meminta permintaan maaf dari para penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan," tegasnya.
Baca juga: Hakim Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Yoshua karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Ini Kata Arman Hanis
Hakim Sebut Tidak Masuk Akal Putri Candrawathi Tidak Mengetahui Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa tidak masuk akal jika terdakwa Putri Candrawathi tidak mengetahui eksekusi Brigadir J di Duren Tiga.