News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). | Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapan soal pernyataan hakim yang menyebut tak ada motif pelecehan seksual di kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Putri Candrawathi, dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa di sisi lain terdakwa tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga karena sedang tidur di dalam kamar, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan apalagi saudara telah menyampaikan cerita bohong menyampaikan skenario setelah almarhum Brigadir J meninggal.

Baca juga: Hakim: Pelecehan Seksual Bukan Motif Pembunuhan Brigadir J, Tapi Sakit Hati Putri Candrawathi 

"Hal itu justru menunjukkan bahwa sebaliknya pengetahuan terdakwa atas apa yang telah dikehendaki telah tercapai karena dengan datangnya Ferdy Sambo setelah rombongan terdakwa sampai di rumah dinas Duren Tiga."

"Serta beberapa kali tembakan oleh saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo tentu suaranya sangat keras apa lagi pintu rumah lantai dua dan satu telah ditutup saksi Kuat lebih dahulu," lanjut Majelis Hakim.

Mejelis Hakim melanjutkan tidaklah mungkin orang normal bereaksi tidak berusaha mencari tahu apa yang terjadi mendengar suara tembakan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Akui Puas, Kamaruddin Bersyukur

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini