News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Kilas Balik Kasus Sambo hingga Sidang Vonis Hari Ini - Pencarian Pilot Susi Air

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? Berita populer nasional Tribunnews.com: Kilas balik kasus Ferdy Sambo hingga sidang vonis hari ini, pencarian pilot Susi Air.

5. Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Berikut ini daftar lengkap tuntutan dan pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kelima tersangka itu akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.

Baca juga: Anies Baswedan Merasa Aneh Utang-Piutang Rp 50 M Diungkit, Sebut Lunas saat Ia Jabat Gubernur

Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:

1. Kuat Ma'ruf

Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini