5. Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini
Berikut ini daftar lengkap tuntutan dan pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kelima tersangka itu akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.
Baca juga: Anies Baswedan Merasa Aneh Utang-Piutang Rp 50 M Diungkit, Sebut Lunas saat Ia Jabat Gubernur
Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:
1. Kuat Ma'ruf
Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.
(Tribunnews.com)