News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saat Hakim Baca Kronologi Eksekusi Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis Sambil Peluk Foto Anaknya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak menangis sambil peluk foto anaknya ketika hakim membacakan kronologi eksekusi Brigadir J saat sidang vonis Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Rosti Simanjuntak menangis saat Majelis Hakim bacakan kronologi eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ibunda Brigadir J ini tak kuasa membayangkan bagaimana anaknya dieksekusi oleh atasannya sendiri dihari nahasnya itu.

Dari tayangan Kompas Tv, Rosti terlihat mengusapkan air matanya saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pada saat itu, ia terlihat memeluk foto anaknya yang terbingkai pigura putih.

Ia duduk bersebelahan dengan Kuasa Hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sambil memperhatikan apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rosti juga sesekali terlihat mengusap hidungnya.

Bahkan, Rosti juga terkadang menundukkan kepala.

Kehadirannya di persidangan tak lain karena ingin mendengarkan vonis Ferdy Sambo secara langsung.

Ia berharap Ferdy Sambo dihukum maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Hakim adalah perwakilan dari Tuhan agar benar-benar bijaksana dalam memberikan sanksi yang seadil-adilnya buat anak saya Yosua dan kami keluarganya."

"Kami (keluarga dan kuasa hukum) akan fokus memperhatikan sidang vonis ini," kata Rosti Simanjuntak sebelum sidang vonis Ferdy Sambo dimulai, Senin (13/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Rosti Simanjuntak Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sementara itu, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat mengatakan pihaknya akan menyiapkan mental, hati dan pikiran mendengarkan apapun keputusan Majelis Hakim di persidangan.

Meskipun, dalam hatinya terselip keinginan agar pelaku pembunuhan anaknya itu dapat dihukum sesuai dengan pasal 340 KUHP.

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini