Untuk hal yang memberatkan, Putri dianggap oleh hakim telah mencoreng Bhayangkari karena tidak bisa menjadi teladan bagi anggota lainnya, berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban.
Selain itu, Putri juga dianggap telah merugikan berbagai pihak serta memutus masa depan anggota Polri yang terlibat.
Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai tidak ada.
Hal ini berbeda dengan pernyataan JPU sebelumnya yang menganggap Putri Candrawathi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan,” ujar JPU pada 18 Januari 2023.
Setelah ini, sidang vonis masih digelar bagi terdakwa lain yaitu Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Bharada E menjalani sidang vonis pada keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, para terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi