News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pemilu Ditunda, Amien Rais Tak Tega Jokowi Diturunkan Ramai-ramai

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais (kiri) bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Amien mengingatkan agar Jokowi tak diturunkan secara paksa oleh masyarakat apabila masih menginginkan tiga periode.

"Saya wanti-wanti bahwa ada ajal, saya tidak tega juga kalau Pak Jokowi itu turunnya diturunkan ramai-ramai," kata Amien di sela-sela rapat kerja nasional (Rakernas) ke-I Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Dia juga menyentil kekayaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Amien Rais Sentil Musra Relawan Dukung Jokowi Tiga Periode

"Luhut kemudian juga kemudian diminta untuk membuka kekayaannya yang aduhai itu dan lain-lain, sudahlah," ujar Amien.

Amien meminta Jokowi agar tak lagi haus kekuasaan setelah menjabat selama 10 tahun sebagai presiden.

"Kalau sudah 10 tahun sudahlah kita manusia itu ada batasnya jangan haus kekuasaan, dahaga kekuasaan politik itu nanti malah ketika ajal sampe itu malah jadi malu besar," ungkapnya.

Sementara, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyebut bahwa dalam sebuah majalah disebutkan wacana penundaan Pemilu 2024 tengah dikaji.

"Mereka berusaha memperpanjang masa jabatan Presiden dan anggota DPR, hingga lima tahun berikutnya setelah 2024," ucap Ridho.

Ridho menuturkan jika pihak yang menginginkan penundaan Pemilu berupaya melakukan amandemen UUD 1945.

"Mereka berupaya melakukan amandemen UUD 1945, dengan berbagai macam dalih, seperti memulihkan ekonomi pasca pandemi, atau menghidupkan PPHN, dan lain sebagainya, yang pada akhirnya, tujuan akhir mereka adalah mengubah pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini