Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkapkan rasa kesalnya dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kekesalan itu muncul usai Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Kekecewaan itu didasari karena majelis hakim tidak menanyakan kepada kubu Kuat Ma'ruf soal upaya banding atas putusan tersebut.
Padahal Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan kalau pihaknya akan mengajukan banding.
"Sudah pasti kami banding harusnya majelis hakim kasih ruang untuk bertanya apakah banding atau bertanya," kata Irwan kepada awak media usai persidangan vonis, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Irwan mengatakan jika memang majelis hakim menanyakan hal tersebut maka upaya banding akan langsung disampaikan dalam sidang hari ini.
Sebab mereka menilai perbuatan Kuat Maruf tidak seperti yang diungkap majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya.
"Tapi langsung diputuskan kan tadi harusnya itu kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim. Hari ini juga akan kami sampaikan untuk banding," kata dia.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pernjara.
Terkait itu, Kuat mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.
"Banding, saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat mengaku dirinya tidak pernah ikut merencanakan apalagi membunuh Brigadir J dalam kasus tersebut.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya