TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Lantas kapan pelaksanaan atau eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo?
Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan Hakim ke Ferdy Sambo, Harap Kedepannya Vonis Mati Dihapuskan
Menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti.
Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara.
"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).
Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht.
"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery.
Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.
"hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas."
"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas."
"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap Hery.
Hery menuturkan, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati." ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J