TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Setelah itu, Kuat Maruf meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.
Namun ketika mendekati pintu keluar, Kuat Maruf terlihat juga memberikan 'salam metal' ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Salam Saranghaeyo ke Pengunjung
Kuat Ma'ruf berikan simbol “saranghaeyo” ke arah pengunjung jelang sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023)
Momen tersebut terjadi ketika terdakwa Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang utama.
Usai menyapa jaksa penuntut umum, Kuat Ma'ruf langsung menunjukan simbol "sarangahaeyo" yang dia acungkan kearah para pengunjung.
Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf melakukan hal yang sama saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer pada akhir Desember 2022 lalu.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Kuat Maruf
Sering Melawak dan Tertawa di Persidangan
Sebelum dijatuhi vonis hari ini, Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kerap tertawa dan tersenyum selama mengikuti persidangan.
Bukan satu atau dua kali saja Kuat Ma'ruf tertawa saat mengikuti sidang.
Bahkan sopir merangkap asisten rumah tangga (ART) Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga melawak di persidangan sehingga membuat peserta sidang tertawa.
Melucu soal Kejujuran