News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kamarudin Simanjuntak Senang, Kuat Maruf Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani persidangan kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hal ini disampaikannya saat mendampingi keluarga Brigadir J menyaksikan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ia bersyukur, vonis yang dijatuhkan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu melampaui tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.

"Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan, tuntutannya kan 8 tahun oleh jaksa dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan, dan itu telah dipenuhi oleh Majelis Hakim," kata Kamarudin.

Mewakili almarhum Brigadir J dan keluarganya, ia kembali menyampaikan terima kasih karena permintaan mereka dijawab dengan vonis yang melebihi tuntutan JPU.

"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menerima permohonan kami dan mengapresiasi dalam bentuk putusan," tegas Kamarudin.

Terdakwa Kuat Ma'ruf baru saja dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Kuat Ma'ruf dianggap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kamarudin Ungkap 4 Titik Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Ada di Kepala, Leher, Tangan, dan Dada

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Tidak Sopan di Persidangan, Termasuk yang Memberatkan Kuat Maruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Sementara itu Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, sama seperti Kuat Ma'ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Baca juga: Setelah Saranghaeo, Kuat Maruf Tunjukan Gestur Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tak Temukan Alasan Pembenar dari Terdakwa Kuat Maruf

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini