News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemerasan Jam Richard Mille, MAKI Soroti Oknum Petinggi Polri yang Terlibat Tak Diberi Sanksi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas penanganan kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri.

Adapun ada tiga perwira penyidik yang diberikan sanksi atas pemerasan ini.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno ke Dittipidum Bareskrim Polri. Namun setelah diperas, proses penyelidikannya malah dihentikan.

"Artinya dan itu kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Perkara Penipuan McLaren Tony Trisno

Boyamin mengatakan sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu.

Adapun yang telah diberi sanksi etik yakni salah satunya Kombes Rizal Irawan selama 1 tahun demosi, yang sebelumnya 5 tahun.

"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujarnya.

"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, ya itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," tambahnya.

Dia tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut. Menurutnya, itu hak seseorang yang mengajukan banding.

"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya kan si Kombes atau AKBP demosi 5 tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, ya memang boleh. Jadi itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah," katanya.

"Jadi artinya masing-masing sudah diberikan hukuman, tapi memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," tambahnya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille

Lebih lanjut, Boyamin menyebut hal ini bisa dilakukan ke KPK jika ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony.

"Ya bisa, kan apapun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari ya jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, ya kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," katanya.

Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Mewah

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR RI.

Sebab, Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu, (11/1/2023).

Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas dia.

Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.

Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu.

Pertama ada Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar USD 181.600.

Kedua, ada AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000.

Ketiga, ada Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar USD 44.400 dan terakhir ada Kompol Teguh yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.

"Klien saya diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi," katanya.

"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini