TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pengkondisian saksi dalam korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan pada BUMN Waskita Karya.
Pengkondisian itu dilakukan dengan mengumpulkan para saksi di Sate Khas Senayan, Jakarta Pusat.
"Jadi dikumpulin di situ dan direkayasa," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Selasa (14/2/2023).
Dalam perkumpulan itu, para saksi diarahkan untuk memberi jawaban-jawaban tertentu pada pemeriksaan esok harinya.
Selain itu, mereka juga diarahkan untuk menyembunyikan dokumen-dokumen penting yang sekiranya dapat mendukung penyidikan kasus ini.
"Jadi sebelum diperiksa, tersangkanya mengumpulkan di situ. Terus dikondisikan, besok jawabnya begini, jangan begitu. Dokumen disembunyikan. Nah di situlah," ujarnya.
Fakta demikian terungkap saat tim penyidik memeriksa penanggung jawab store Sate Khas Senayan berinisial AL pada Kamis (9/2/2022).
"Saksi yang diperiksa ialah AL selaku penanggung jawab store Sate Khas Senayan di Senayan City," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Dalam perintangan penyudikan kasus ini, Kejaksaan Agung telag menetapkan seorang tersangka.
Tersangka berasal dari jajaran petinggi PT Waskita Karya, yaitu Muhammad Rasyid Ridha sebagai Claim Change Management Manager (CCMM).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang tersangka yang merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).
Dalam perkara ini, tersangka diketahui mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi
Selain itu, tersangka juga berperan menghilangkan barang bukti terkait kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara," kata Kuntadi.