News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Rangkuman Fakta Hukum Vonis Kuat Maruf: Tahu Skenario Pembunuhan hingga Terlibat Sejak di Magelang

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Berikut Tribunnews.com rangkum sederet fakta hukum dalam vonis 15 tahun Kuat Maruf

"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.

Baca juga: Tidak Sopan di Persidangan, Termasuk yang Memberatkan Kuat Maruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Morfan menambahkan bahwa skenario itu didapatkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Yosua.

"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai 3 itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Menghendaki Kematian Brigadir J

Majelis Hakim mengatakan bahwa meeting of mind yang dilakukan oleh terdakwa Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, namun dari meninggalnya korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," kata Morgan.

Hakim Morgan menjelaskan bahwa maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.

"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," jelas Morgan.

Baca juga: Hari Valentine, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Kamaruddin Simanjuntak: Terima Kasih Majelis Hakim

Telah Giring Brigadir J Sejak di Magelang

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir J.

Dibeberkan Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Maruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.

Sampai di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Maruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tahu peristiwa sadis ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini