Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, terlihat kedua orang tua almarhum Brigadir J hadir langsung di persidangan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, kedua orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak duduk di kursi barisan paling depan.
Baca juga: Saranghaeo Kuat Maruf Sebelum Dengarkan Vonis Perkara Kematian Brigadir J
Samuel Hutabarat terlihat mengenakan kemeja batik berwarna putih gulir cokelat dan celana panjang hitam, sementara Ibunda Brigadir J mengenakan pakaian hitam gulir cokelat dan celana panjang hitam.
Di tangan Rosti Simanjuntak, terlihat juga bingkai foto Brigadir J yang memang sudah dibawanya sejak sidang vonis kemarin terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, dalam sidang hari ini turut hadir juga kakak kandung dari Brigadir J yakni Yuni Hutabarat.
Kehadiran keluarga Brigadir J ini didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ayahanda Brigadir J Pastikan Tidak Menyimpan Dendam dalam Kasus Ferdy Sambo
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Terharu Sambo dan Putri Divonis Hukuman Berat: Keadilan Nyata Ada di Negara Kita
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.