Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, disebut layak untuk dimiskinkan akibat tindak pidana korupsi yang telah diperbuatnya.
Diketahui, Surya Darmadi alias Apeng telah dituntut pidana penjara seumur hidup karena terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Riau, Senarai, Surya Darmadi telah merusak lingkungan karena perbuatan rasuahnya.
Sehingga, Apeng pantas dihukum berat, termasuk dimiskinkan.
"Kita minta Surya Darmadi harus dimiskinkan, harus dirampas semua kekayaannya yang sudah didapatkan karena dia sudah rusak lingkungan, rusak tatanan sosial masyarakat dan merugikan negara," kata Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi, dalam diskusi 'Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak pada Lingkungan' yang disiarkan saluran YouTube WALHI Nasional, Selasa (14/2/2023).
Jeffri menyinggung keuntungan menahun yang dilahap Surya Darmadi dan perusahaannya.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
Keuntungan yang menurutnya didapat secara melawan hukum tersebut mesti dipertanggungjawabkan.
"Perusaan ini sudah ilegal, langgar hukum dan terima untung besar, Surya Darmadi harus pertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Jeffri meyakini Surya Darmadi sudah melanggar hukum sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Surya Darmadi sudah terbukti langgar dakwaan korupsi dan TPPU, semua sudah lengkap dan patut pertanggungjawaban semua perbuatannya," ucap Jeffri.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas
Dia juga berharap majelis hakim mengetok vonis dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
Apa lagi JPU sudah menyentil aspek kerusakan lingkungan yang disebabkan Surya Darmadi dalam surat tuntutan.
"Hakim harus jatuhkan putusan yang pro terhadap lingkungan karena sudah ada SK MA-nya soal putusan berperspektif lingkungan," tutur Jeffri.
Selain itu, Jeffri menduga Surya Darmadi bakal coba berlindung di balik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Baca juga: Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih ke Surya Darmadi
Dia menegaskan Surya Darmadi melanggar hukum baik sebelum dan sesudah aturan itu terbit.
"Sebelum dan sesudah Perppu Ciptaker mereka sudah lakukan pelanggaran. Buktinya Surya Darmadi tidak penuhi syarat perizinan sebelum dan setelah Perppu Ciptaker terbit," kata Jeffri.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.