TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua yang terjadi 7 bulan lalu tepatnya 8 Juli 2022 akhirnya menemui babak akhir.
Otak pelaku pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya itu.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana hukuman seumur hidup.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi
Sama seperti Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara.
Vonis terhadap pasangan suami istri itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) kemarin.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi di kamar rumah Magelang yang disebut Putri Candrawathi sebagai awal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya?
Vonis dari hakim PN Jakarta Selatan ini mengungkap apa sebenarnya terjadi di rumah itu.
Hal ini didasarkan pada fakta-fakta di persidangan selama kasus ini bergulir.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Seperti yang didalilkan pengacara Putri dan Sambo, kasus perkosaan itu terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
Hakim menyebut, relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J yang menjadikan hakim meyakini tidak ada pelecehan atau perkosaan atau tindakan kekerasan seksual terhadap Putri di rumah di Magelang.