News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Bharada E.

Baca juga: Pengunjung Sidang Menangis dan Histeris Sambut Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada E

Hal yang meringankan bagi Bharada E menurut majelis hakim.

1.  Dapat permintaan maaf keluarga

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

2.  Justice Collaborator (Pelaku Bekerjasama)

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini