Ginting mengungkapkan, apabila hakim menilai Richard tidak diberikan kesempatan tersebut, maka Richard dihukum dengan vonis hukuman paling rendah di antara empat terdakwa lainnya yang sebelumnya sudah menjalani sidang vonis.
"Selisihnya bisa jadi tujuh atau enam tahun, bisa jadi Richard terkena empat atau lima tahun hukuman kalau hakim berpandangan tidak memasukkan dia dalam kepolisian kembali."
"Masyarakat berharap ada prestasi yang cukup besar yang diberikan oleh Richard, ya enggak ada salahnya dia dikembalikan ke kepolisian," kata Ginting.
Ginting menyampaikan bahwa jika Richard kembali ke kepolisian, maka hal tersebut akan menjadi momentum bagi setiap kepolisian sehingga dapat menjadi history maker bagi pembaharuan kepolisian di Indonesia.
"Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi setiap kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaharuan kepolisian di Indonesia," ucapnya.
Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa tersebut:
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.