News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pesan Menyentuh Ibunda Richard Eliezer untuk Ibu Brigadir J: Saya Rasakan yang Ibu Rasakan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat konferensi pers usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara, ibundanya yakni Rynecke Alma Pudihang pun menyampaikan pesan menyentuhnya untuk keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai seorang ibu, ia sangat memahami perasaan ibunda dan ayah dari Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Begitu pula dengan seluruh keluarga besar orang yang telah ditembak oleh anaknya hingga tewas itu.

Rynecke mengucapkan terima kasih karena keluarga Brigadir J telah menerima permintaan maaf Richard dan memaafkannya.

"Kepada ibu Rosti, bapak Samuel, orang tua dari almarhum Yosua dan juga keluarga besar dari almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf dan sudah memberikan maaf kepada Icad," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Daftar Lembaga & Orang yang Tolak Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo: IPW hingga Amnesty International

Khususnya kepada Rosti, Rynecke mengaku sangat merasakan apa yang dialami perempuan yang berprofesi sebagai guru di Jambi itu.

"Terima kasih banyak kepada ibu Rosti, saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita semua sebagai ibu," jelas Rynecke.

Ia pun mendoakan orang tua, keluarga Brigadir J agar selalu diberikan kekuatan oleh Tuhan.

"Dan kiranya Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu Rosti dan pak Samuel, juga anak-anak dan keluarga besar, dan juga PH dari almarhum Yosua, keluarga almarhum Yosua," tegas Rynecke.

Tidak hanya itu, Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada para Penasihat Hukum (PH) Brigadir J maupun keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Martin Simanjuntak dan Yonathan Baskoro.

"(PH) pak Martin (Simanjuntak), pak Kamarudin (Simanjuntak) serta pak Yonathan Baskoro, terima kasih banyak juga sudah mendukung Icad selama ini, terima kasih sudah mendoakan Icad, memberikan support dan memberikan maaf kepada Icad, terima kasih banyak untuk semua PH dari almarhum Yosua, Tuhan berkati kita semua," pungkas Rynecke.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.  (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Polri Sebut Sudah Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini