TRIBUNNEWS.COM - Menjelang sidang vonis Richard Eliezer, pihak keluarga mengaku tegang menantikan putusan hukuman dari Majelis Hakim hari ini, Rabu (15/2/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.
"Jujur saat ini, kami sebagai orangtua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Richard ini," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis sebelumnya.
Vonis hukuman paling berat diterima oleh Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Sedangkan Putri dihukum 20 tahun penjara, kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kini, giliran terakhir bagi Richard Eliezer menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia
Harapan Keluarga
Rynecke juga menyampaikan harapannya agar Richard Eliezer mendapatkan keringanan.
"Jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Richard bisa bebas," katanya.
Rynecke mengatakan bahwa pihaknya berharap besar pada keputusan Majelis Hakim dalam menjatuhi hukuman untuk Richard Eliezer.
Lantaran, kata Rynecke, Richard merupakan tulang punggung dalam keluarga.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa saat ini ayah Richard yakni Junus Lumiu sudah tidak bekerja lagi.
Baca juga: Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Richard Eliezer Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun
"Seperti saat ini kan bapaknya sudah tidak bekerja lagi, jadi kami berharap kepada Majelis Hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," ucapnya.
Rynecke mengatakan bahwa dirinya hanya mempunyai harapan kepada Tuhan dan Majelis Hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami.
"Jika memang itu di luar harapan dari kami kami dam juga orang banyak, kami juga tidak tahu, tapi kami selalu berharap yang terbaik saja," ungkapnya.
Ibunda Richard: Jika Putusan Tidak Sesuai, Jangan lah Kita Marah
Rynecke pun banyak mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Richard karena sudah mau mendukung selama ini.
Ia bahkan mengatakan, seandainya vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard tidak sesuai dengan harapan nantinya harus tetap tenang dan bersabar.
"Seandainya putusan hakim hari ini tidak sesuai dengan keinginan dari kita semua, baik dari kami orangtua, keluarga, maupun dari masyarakat yang mendukung dia, kami mohon kita tenang, kita sabar, jangan lah kita marah, jangan lah kita menyalahkan siapa-siapa."
"Tetapi kita berdoa bahwa kita yakin dan percaya ketika kita berdiri pada kebenaran, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri, dan kita yakin percaya masih ada jalan untuk Richard mendapatkan kemenangan," ucap Rynecke.
Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa tersebut:
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
- Putri Candrawathi
Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya.
- Kuat Maruf
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.
- Ricky Rizal
Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.
Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
Baca juga: 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Sudah Jalani Sidang Vonis, Hari Ini Giliran Richard Eliezer
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)