News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Anak Kuat Maruf Kerap Terlihat Murung, RT & Warga Setempat Rahasiakan Keberadaan Keluarga Kuat Maruf

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sejak Kuat Maruf diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Berperan Menyiapkan dan Mengamankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta terkait hal tesebut diperkuat dengan Kuat Maruf yang menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai dua.

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Selanjutnya, terungkap dalam fakta persidangan ada pesan dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.

"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.

Kuat Maruf Disebut Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Hal yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.

Yaitu mengenai keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Morgan Simanjuntak.

Pernyataan tersebut, kata Morgan, dinilai aneh karena bekesesuaian dengan skenario yang disampaikan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini