Ia juga menduga, bahwa Kejaksaan sebenarnya tidak tahu persis persoalan kawasan hutan.
Untuk itu, dirinya menyarankan para penegak hukum untuk memahami betul kawasan hutan seperti apa dan mengikuti peraturan dengan benar. Tidak ada manipulasi, dan tidak perlu interpretasi aneh-aneh.
“Barangnya jelas bangat itu. Dari segi itu, pelanggaran kawasan hutan itu tidak ada. Sehingga menghitung-hitung kerugian segala macam itu ngapain?” katanya.
Sebelumnya, Juniver Girsang dalam pleidoinya, Rabu (15/2/2023) mengatakan, semua perusahaan kliennya yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan.