TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, memastikan, produk Mixue bahan dan proses produksinya terjamin kesuciannya.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI."
"Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).
MUI mengeluarkan ketatapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan dari Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Baca juga: Berkaca dari Mixue, LPPOM MUI Imbau Produsen Tak Klaim Halal Sebelum Sertifikasi Tuntas
Asrorun menuturkan, ketetapan halal MUI terhadap produk Mixue ini berlaku untuk semua outlet dan menu.
Audit produk halal, kata Asrorun, dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sebagai informasi, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Alasan Penetapan Halal Produk Mixue Butuh Waktu Lama
Diketahui, sertifikasi halal produk Mixue telah diajukan sejak 2021 lalu.
Namun fatwa penetapan halal baru saja diberikan oleh MUI setelah dua tahun lamanya.