Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan alasan penetapan halal produk Mixue membutuhkan waktu yang lama.
Miftahul mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk konfirmasi ulang pada salah satu bahan produk Mixue.
"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang."
"Ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/02/2023).
Pasca ketetapan halal dikeluarkan, Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Adapun ketetapan halal ini menjadi domain MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.
(Tribunnews.com/Milani Resti)