News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Resmi Tetapkan Produk Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gerai Mixue - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Mixue Ice Cream & Tea halal, Kamis (16/2/2023).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan alasan penetapan halal produk Mixue membutuhkan waktu yang lama. 

Miftahul mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk konfirmasi ulang pada salah satu bahan produk Mixue. 

"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang." 

 "Ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/02/2023).

Pasca ketetapan halal dikeluarkan, Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Adapun ketetapan halal ini menjadi domain MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini