TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Honda Biro kuning Ari Widianto (39) telah mencabut laporannya terhadap Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobil di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.
Hal ini dikonfirmasi juga oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, meski korban telah mencabut laporan tak serta merta Giorgio dibebaskan dari tahanan dan dicabut status tersangkanya.
"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ucap Nurma ketika dikonfirmasi, Jum'at (17/2/2023).
Dikatakan Nurma, SP3 menjadi salah satu syarat bagi Giorgio agar terbebas dari status hukumnya meski korban sudah mencabut laporan.
Nurma pun mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mencabut status tersangka Giorgio karena mesti menjalankan mekanisme yang ada.
"Iya dong pasti (ada mekanismenya) kalau langsung dicabut gak bisa. Misalnya dicabut laporannya tapi dia (korban) gak mau damai ya gak bisa itu, tetap di proses," jelasnya.
Korban Cabut Laporan Polisi Kasus Perusakan Brio Kuning
Pengemudi Brio kuning bernama Ari Widianto (39) resmi mencabut laporannya terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.
Adapun alasannya mencabut laporan itu, dikatakan Ari, bahwa Giorgio disebut telah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga pasca kejadian tersebut.
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).
Selain permintaan maaf, Ari juga mengatakan bahwa Giorgio sepakat untuk mengganti kerugian imbas perusakan mobil yang dilakukannya Minggu lalu itu.
Giorgio pun dikatakan Ari telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya tersebut di kemudian hari.
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.