Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Akta tersebut dikirim setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.
"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).
Nantinya, Kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.
"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.
Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.
Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.
Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.
"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk
Sebelumnya diberitakan bahwa para terdakwa telah melayangkan permohonan banding atas vonis Majelis Hakim.
Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan pada Senin (13/2/2023). Kemudian vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dibacakan pada Selasa (14/2/2023).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Sementara Ferdy Sambo dikenakan tambahan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.