News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho. Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Padahal keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah mendapat hukuman yang lebih dari tuntutan jaksa.

Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa kejaksaan melakukan hal tersebut karena Ferdy Sambo cs menggunakan hak bandingnya.

"Karena terdakwa banding, ya dia (kejaksaan, Red) mengikuti. Karena Sambo banding, berarti dia harus mengikuti, masa diam aja. Artinya banding itu, kejaksaan meyakinkan kembali apa yang sudah dilakukan," kata Hibnu kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut apa yang dilakukan kejaksaan adalah respons terhadap upaya banding Ferdy Sambo dkk.

Hibnu menerangkan, ketika terdakwa mengajukan memori banding, maka pihak yang dituntut banding menjawabnya dengan kontra memori banding.

"Iya merespons, jadi kalau Sambo banding, berarti jaksa mengikuti imbangannya, karena dia (Sambo dkk, Red) kan mengajukan bukti, mengajukan memori banding, gitu kan. Ya jaksa harus merespons," terangnya.

"Banding itu pemeriksaan ulangan, jadi kalau pemeriksaan pengadilan itu kan judex factie, pemeriksaan banding juga pemeriksaan ulangan, jadi ketika terdakwa mengajukan banding, ya jaksa mengikuti, membantah apa yang sudah dilakukan di dalam pembuktian, menjawab memori bandingnya. Itu bahasanya seperti itu. Yang banding Sambo, bukan jaksa, tapi karena Sambo banding, jaksa juga harus mengimbangi karena membuat kontra memori banding, apa yang dibandingkan itu dikontra, masalah hukuman kan masalah pengadilan," jelas Hibnu.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum banding setelah keempat terdakwa menggunakan hak banding.

Ia mengatakan lewat upaya tersebut nantinya jaksa akan kembali berhadapan dengan Sambo dkk di Pengadilan Tinggi. 

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Pengajuan banding itu juga sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis humas PN Jaksel, Kamis (16/2/2023).

Menurut humas PN Jaksel, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023. 

Sedangkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2/2023) lalu.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain Sambo, Hakim juga menvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini