TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea terekam kamera berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus jual beli barang bukti narkoba, dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Diketahui sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa pada hari ini, Senin (20/2/2023), diawali dengan keberatan pihak terdakwa.
Hotman Paris yang menjadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa mempertanyakan hadirnya jaksa sidang Ferdy Sambo di sidang perkara kasus narkoba kliennya.
Pasalnya, terdapat perubahan komposisi tim jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang pada perkara ini.
Diketahui jaksa yang dipertanyakan Hotman Paris adalah Jaksa Paris Manalu.
Paris Manalu merupakan jaksa yang ada di sidang perkara pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Baca juga: Selalu Temani Selama Persidangan, Anggota LPSK Ini Blak-blakan soal Sifat Asli Richard Eliezer
Jaksa Paris Manalu bahkan adalah jaksa yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.
Hotman Paris kemudian mempertanyakan kehadiran Paris Manalu dalam sidang kliennya itu.
“Mohon izin, hari ini kami melihat yang sidang hari ini adalah rekan-rekan kita yang hadir di kejaksaan, apakah memang terjadi penggantian tim? karena di luaran kita dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari kejaksaan agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara saya nggak tahu,”
“Tapi mohon majelis, kami berhak tahu, kita pengin tahu surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini sebagian jaksa dari (yang menangani) Sambo,” tanya Hotman Paris, dikutip Dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (19/2/2023).
Mendengar hal tersebut, jaksa lainnya menjelaskan bahwa meski Paris Manalu merupakan jaksa di sidang Sambo, Paris Manalu juga merupakan jaksa di sidang Teddy Minahasa karena jaksa merupakan satu kesatuan.
“Jadi begini yang mulia, pertama kami mau menyampaikan bahwa di dalam Pasal 1 Angka 3 Undang undang 11 2021 tentang perubahan atas Undang-undang kejaksaan RI, di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan Undang-undang,”
“Lebih lanjut kami semua yang hadir saat ini adalah penuntut umum, lebih lanjut pula di pasal 2-nya, si situ diatur bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua penuntut umum yang hadir persidangan ini adalah Jaksa yang mana satu dan tak terpisahkan yang mulia,” ujar JPU.
Tak terima dengan jawaban itu, Hotman Paris mempertanyakan asal muasal dari masing-masing JPU.
Ia kemudian meminta Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum dapat memeperkenalkan dirinya masing-masing.
“Nggak usah dibacakan pasalnya, kita juga tahu,”
“Cuma kita pengin tahu aja nama-namanya, kita berhak tahu dong, walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Sambo, saya udah akui kan tadi, apa salahnya sih disebutkan?,” ujar Hotman Paris.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menyebut pertanyaan dari Hotman Paris itu tidak relevan.
“Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan yang mulia. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa Hotman Paris tidak keberatan dengan kehadiran Paris Manalu, namun hanya ingin mengetahui nama-nama dan surat tugas masing masing dari para JPU.
Kemudian Paris Manalu membawa sebuah dokumen yang diduga berisi nama-nama jaksa yang hadir ke persidangan tersebut untuk diperlihatkan ke Hakim Ketua.
Majelis Hakim lantas mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam persidangan hari ini.
Dari pengecekan itu, Majelis Hakim menemukan ada 10 jaksa yang hadir dari total anggota tim 19 orang.
(Tribunnews.com/Linda)