News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Ketika Hotman Paris Minta Ketegasan Saksi Soal Asal Usul Sabu dalam Sidang Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mencecar saksi mengenai tak ada keterlibatan kliennya, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Hotman Paris meminta penegasan dari saksi yang hadir dalam persidangan, Aiptu Janto Situmorang.

"Apakah saudara tetap pada jawaban saudara bahwa anda tidak tahu itu (Inspektur) Jenderal Teddy Minahasa?" tanya Hotman Paris dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).

"Tetap," ujar Janto dalam persidangan yang sama.

Kemudian Hotman juga memastikan apakah Janto tidak tahu-menahu asal daerah sabu yang diperoleh dari eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

"Apakah anda tetap pada jawaban saudara bahwa tidak tahu narkoba itu berasal dari Bukittinggi?" tanya Hotman lagi.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Simpan Sabu Irjen Teddy Minahasa di Lemari Kantor

"Tetap. Asalnya saya tidak tahu," jawab Janto.

Tak hanya kepada Janto, ketegasan juga dilayangkan kepada saksi lainnya, yaitu Muhamad Nasir, anak buah gembong narkoba Alex Bonpis.

"Untuk saudara Nasir, apakah anda tahu asal narkoba ini dari mana?" tanya Hotman.

Baca juga: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi Kurir Narkoba Sebut Jenderal Jual Sabu Tak Lumrah

"Saya tidak tahu," kata Nasir.

Sebagai informasi, Kasranto, Janto, dan Nasir merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Selain mereka, ada pula tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Syamsul Maarif; dan Linda Pujiastuti.

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini