Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) memutuskan pihaknya mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kepada Propam Polri.
Adapun laporan itu sempat didaftarkan Tampak kepada Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu. Namun kini, mereka mencabut laporan tersebut terhitung sejak 20 Februari 2023.
"Seperti diketahui bahwa proses peradilan telah berlangsung pada tingkat pertama dan sudah keluar putusannya untuk itu atas laporan kami pada 18 Juli tersebut kami ingin menarik laporan terkait dengan nama Richard Eliezer," ujar Koordinator Tampak, Darman Saidi Siahaan di Propam Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Darman mengharapkan pencabutan laporan ini seusai putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan kepada Bharada E sebagai justice collaborator.
Dia mengharapkan, Bharada E tidak dipecat dari institusi Polri seusai pencabutan laporan tersebut. Sebaliknya, Bharada E juga didorong untuk kembali bekerja lagi sebagai anggota Polri.
"Kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri dan bisa bertugas," tukasnya.
Baca juga: Selalu Temani Selama Persidangan, Anggota LPSK Ini Blak-blakan soal Sifat Asli Richard Eliezer
Diberitakan sebelumnya, Ibunda Richard Eliezer alias Bahrada E, Rynecke Pudihang memastikan anaknya masih berharap untuk bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob setelah vonis 1 tahun 6 bulan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Icad pasti dia menginginkan berharap kalau bisa dia masih bisa bertugas sebagai anggota polisi," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rynecke sendiri selaku orang tua mendukung apapun pilihan yang diinginkan anaknya. Bila kembali ke kepolisian adalah yang terbaik, keluarga dipastikan mendukung Eliezer.
"Kami sebagai orang tua pasti akan tetap mendukung apapun yang terbaik untuk anak kami," terangnya.
Kendati begitu Rynecke memahami institusi Polri memiliki peraturannya sendiri, selain itu Eliezer juga akan lebih dulu menjalani sidang kode etik.
"Namun semuanya itu kami serahkan kepada peraturan dari kepolisian karena dia masih ada (sidang) kode etik lagi," katanya.