TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berbicara soal sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup di Pemilihan Legislatif atau Pileg.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggulirkan pengujian materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Cak Imin, sapaan akrabnya, berandai-andai jika nantinya MK mengambulkan gugatan tersebut. Maka Pemilu nanti akan menerapkan sistem proporsional tertutup atau coblos partai di Pileg mendatang.
“Tanpa mendahului keputusan MK kalau itu terjadi kita tidak tahu, sampai detik ini kita tidak tahu 3 hari lagi akan ada Keputusan MK dan kalau itu keputusan MK itu bersifat tertutup, tidak tahu kita,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, jika MK mengabulkan sistem proporsional tertutup maka itu akan membahayakan sistem politik nasional.
Sebab, lanjut dia, konfigurasi politik akan berubah seiring dengan perubahan ketentuan Perundang-undangan.
“Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan bahaya, politik dalam keadaan bahaya,” kata Cak Imin.
“Nah ini tantangan berat konstalasi politik nasional kita berubah tanpa kita tidak tahu yang bakal terjadi,” lanjut dia.
Seperti diketahui, sidang uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka terdaftar dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.
“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka
“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.
Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.
Sehingga ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini di Pemilu 2024 mendatang.